PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO

  • Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/Permohonan secara tertulis atau lisan;
  • Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara Prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada Pihak Lawan untuk menanggapi permohonan tersebut;
  • Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan.