Tupoksi

Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Padang telah menyusun Standar Operasional Prosedur sebagai pedoman melaksanakan tugas, adapun Tupoksi pada Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Padang adalah sebagai Berikut:
1.    Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data Perkara;
2.    Pelaksanaan penyajian statistik perkara, baik dalam bentuk laporan tertulis maupun digital;
3.    Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara secara :
        a.    Bulanan;
        b.    Caturwulan;
        c.    Semester;
       d.    Tahunan;
4.    Pelaksanaan penataan dan penyimpanan serta pemeliharaan arsip berkas perkara inaktif;
5.    Pelaksanaan kerjasama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas Perkara;
6.    Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan, dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
7.    Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat;
8.    Pelaksanaan administrasi kuasa hukum para pihak;
9.    Pelaksanaan pelayanan arsip perkara bagi para pihak dan masyarakat yang membutuhkannya dalam rangka kepentingan akademis atau riset;
10.    Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan pengawasan / pengaduan dan laporan-laporan bulanan tentang informasi public;
11.    Pelaksanaan penerimaan dan pengolahan serta pengarsipan surat masuk dan surat keluar ;
12.    Turut serta merumuskan kebijakan program kerja di pengadilan dan kegiatan lainnya dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera serta pimpinan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku;