HAK-HAK PARA PIHAK UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM PRODEO

Tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, pelaksanaannya perlu mengacu pada Keputusan PERMA No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Semua perkara tata usaha negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada dasarnya dapat dimohonkan Prodeo. Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 (satu) tingkat Peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi. Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo-nya dari awal sampai akhir.

Pemohon/Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:

  1. Surat Pengantar dari RT/RW

  2. Kartu Keluarga (KK)

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1. Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Prodeo :

  • Pemohon/Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
  1. Surat Pengantar dari RT/RW 

  2. Kartu Keluarga (KK)

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Langkah-langkah Mengajukan Permohonan ProdeoJika Pemohon tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua PTUN Padang;
  • Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

2. Menunggu panggilan sidang PTUN Padang

  • Tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan

3. Menghadap Persidangan • Datang ke PTUN Padang, sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Diupayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat;

  • Setelah para pihak datang, maka Majelis Hakim akan memeriksa Permohonan Prodeo dan Majelis Hakim akan memeriksa surat bukti untuk menilai ketidakmampuan Pemohon, dan untuk Para Tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan Penggugat;
  • Pemohon/penggugat mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan), dan terkadang juga diperlukan 2 (dua) orang saksi (jika Majelis Hakim memerlukannya), saksi yang dimaksud adalah orang yang memgetahui alasan-alasan permohonan Prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparatur desa, dan lain-lain.

4. Pengambilan Keputusan untuk berperkara secara Prodeo

  • Jika memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara Prodeo;
  • Jika Pemohon orang yang mampu maka diberikan Penetapan tidak dapat berperkara secara Prodeo. Maka Pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.

5. Proses Persidangan Perkara

  • Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara sampai adanya Putusan Pengadilan.