Pada hari Selasa, 28 Juli 2026, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menyerahkan 2 (dua) unit laptop yang merupakan Barang Milik Negara (BMN)/aset tetap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Penyerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas prestasi yang diraih oleh PTUN Padang pada Tahun 2025, yaitu sebagai Peringkat I dalam Pelaksanaan E-Litigasi Kategori Pengadilan Tata Usaha Negara dengan beban perkara 1–50 pada Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025, serta Peringkat III dalam Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi Putusan Kategori Pengadilan Tata Usaha Negara dengan beban perkara 0–50 pada Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025. Pemberian 2 (dua) unit laptop tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan, optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan, serta mendorong PTUN Padang untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja serta prestasi yang telah diraih.