Persyaratan Kenaikan Pangkat
Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,
Proses pengusulan dan penyelesaian Kenaikan Pangkat dilakukan secara digital melalui aplikasi SIASN sehingga perlu peremajaan data pada aplikasi SIKEP dan SIASN. Setiap verifikator kepegawaian Eselon I, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama agar segera melakukan verifikasi dan approval (teken usul) data pegawai yang sudah diajukan peremajaannya;
Data dan e-doc yang menjadi prioritas untuk diremajakan dan dilengkapi antara lain:
1) Data pribadi;
2) Data Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN);
3) Pangkat dan Jabatan terakhir;
4) Pendidikan terakhir;
5) Persetujuan Pencantuman Gelar;
6) Peninjauan Masa Kerja.