APA ITU GRATIFIKASI ??

Menurut undang-undang, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam maupun di luar negeri, dengan atau tanpa sarana elektronik. Definisi ini tercantum dalam Penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gratifikasi terdiri dari :

1.    Gratifikasi yang dikecualikan dalam pelaporan

2.    Perbedaan Hadiah, Gratifikasi, Gratifikasi Ilegal, Suap, dan Pemerasan

3.    Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan

4.    Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan