Jumat, 09 Oktober 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melaksanakan Kegiatan Apel Sore dengan susunan petugas Apel sebagai berikut: Pembina Apel : Bapak Dzikry Gaosul Ashfiya, S.H (Hakim PTUN Padang) Pemimpin Apel : Bapak Edo Manfaluti, S.A.P (Aparatur SDM PTUN Padang) Dalam amanatnya, Pembina Apel menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Penegakan Disiplin Kerja Hakim. Pembina Apel mengingatkan para Hakim PTUN Padang agar senantiasa berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. 2. Pengawasan dan Pembinaan Aparatur. Pembina Apel mengimbau seluruh aparatur PTUN Padang agar senantiasa mematuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. 3. Menjaga Kesehatan. Pembina Apel mengingatkan seluruh aparatur agar senantiasa menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh sehingga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal. Melalui kegiatan apel sore ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Padang senantiasa meningkatkan kedisiplinan, menjaga integritas, serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat. Kegiatan apel sore berlangsung dengan tertib dan lancar serta ditutup dengan harapan agar seluruh aparatur dapat terus meningkatkan kinerja dan semangat dalam menjalankan tugas pada hari kerja berikutnya.