Bangga Melayani Bangga Melayani
Rabu, 21 Oktober 2026
W3C

Kegiatan Rutin Apel Pagi PTUN Padang

Kegiatan Rutin Apel Pagi PTUN Padang

Senin, 12 Oktober 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Padang melaksanakan Kegiatan Apel Pagi dengan susunan petugas Apel sebagai berikut: Pembina Apel : Ibu Siti Farida, S.H (Hakim PTUN Padang) Pemimpin Apel : Ibu Leni Novianda A, S.E., S.H., M.Eng (Kasubbag Kepegawaian, Ortala PTUN Padang) Kegiatan Apel ini diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai, PPPK dan PPNPN pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang serta Mahasiswa Magang dari Prodi Hukum Fakultas Syariah UIN Sjech Djamil Djambek. Dalam amanatnya, Pembina Apel menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi perhatian seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, yaitu sebagai berikut: 
1. Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pembina Apel mengingatkan para Hakim PTUN Padang agar senantiasa mematuhi dan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Hal ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kedisiplinan, integritas, serta profesionalisme hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 
2. Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Pembina Apel mengimbau seluruh aparatur PTUN Padang untuk senantiasa mematuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme aparatur dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. 
3. Penerapan Core Values ASN BerAKHLAK dan Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung Pembina Apel mengimbau seluruh aparatur agar senantiasa menerapkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Selain itu, aparatur juga diharapkan menjadikan Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung, yaitu Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan, serta Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagikan: